JAKARTA, iNews.id - Petugas gabungan telah memutar balik 3.095 kendaraan hingga H+5 Lebaran. Pemeriksaan kendaran bermotor baik roda dua maupun empat itu dilakukan di sejumlah titik yang menjadi pintu masuk ke Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ribuan kendaraan yang diminta putar balik itu karena tidak tidak mengantongi Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM). Pemerintak Provinsi (Pemprov) telah mewajibkan setiap orang yang mau masuk atau keluar ibu kota wajib mengantongi SIKM.
"Pada H+5 arus balik lebaran atau Kamis, 28 Mei 2020 jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memutar balik 3.095 kendaraan bermotor," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2020).
Yusri mengungkapkan, kendaraan yang diminta putar balik meningkat 7 persen pada H+5 lebaran. Pada hari sebelumnya Rabu, 27 Mei 2020, tercatat hanya ada 2.898 kendaraan yang diminta putar balik.
Penindakan dengan putar balik itu dilakukan merujuk Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19. Dalam Pergub itu, setiap warga yang hendak masuk dan keluar Jakarta wajib memiliki SIKM.