JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus melakukan razia parkir liar di sejumlah kawasan Ibu Kota. Seolah tak pandang bulu, mobil pribadi, angkutan umum dan sepeda motor terjaring razia petugas Dinas Perhubungan DKI.
Data Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat, sepanjang 2015 hingga 2017, terjadi peningkatan jumlah kendaraan yang mengalami penderekan. Pada 2015, Dishub berhasil menderek sebanyak 9.020 kendaraan. Pada 2016, terjadi peningkatan jumlah kendaraan yang diderek menjadi 20.817 kendaraan.
Jumlah ini terus bertambah pada 2017 menjadi 22.732 unit kendaraan. Pada 2018 razia parkir liar kembali ditingkatkan hingga berhasil menjaring sekitar 5.000 kendaraan hanya dalam waktu tiga bulan.
Penertiban dilakukan dengan sigap para petugas terhadap kendaraan yang melakukan pelanggaran, seperti parkir di atas trotoar, hingga berhenti ataupun parkir di bahu jalan yang terdapat rambu larangan parkir.
Saat merazia seringkali petugas mendapat perlawanan dari para pemilik kendaraan yang melanggar. Adu mulut mewarnai penertiban, segudang argumen keluar untuk mempertahankan mobil agar tak dirazia.
Sebenarnya Pemprov DKI Jakarta telah mengatur parkir yang tertuang dalam Perda Transportasi Nomor 5 tahun 2014 Pasal 140.
Di pasal ini jelas disebutkan setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan diwajibkan memiliki atau menguasai garasi. Artinya, setiap pemilik kendaraan harus memiliki ruang untuk menempatkan atau memarkir kendaraan.
Berdasarkan aturan ini, bukan alasan bagi para pemilik kendaraan untuk pakir di trotoar. Adapun trotoar adalah fasilitas umum yang diperuntukkan bagi pengguna jalan, bukan untuk dijadikan tempat parkir.
Menertibkan parkir liar untuk mendukung tata ruang kota harus diapresiasi. Namun, penertiban parkir liar juga harus sesuai dengan aturan yang berlaku, Perda Nomor 5 tahun 2012 tentang Perpakiran.
Pasal 64 poin tiga, menyatakan kendaraan tidak boleh dipindahkan oleh petugas sebelum jangka waktu 15 menit pengemudi atau pemilik kendaraan berhasil ditemukan oleh petugas yang berwenang.
Dari pasal ini, petugas diberi waktu 15 menit mencari pemilik kendaraan. Jika lebih dari 15 menit pemilik tidak diketahui keberadaannya, maka petugas berhak melakukan penertiban.
Apakah penertiban dan razia parkir liar sudah sesuai dengan aturan yang berlaku? Saksikan Delik, Pikir Sebelum Parkir, hanya di RCTI, Minggu tengah malam.