Parkir Liar Merajalela, Wali Kota Jakpus Ancam Pidana Pengelola Ilegal!
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat kembali mengambil langkah tegas dalam menangani maraknya parkir liar yang meresahkan. Pada Senin (28/7), digelar rapat koordinasi (rakor) khusus penanganan parkir liar dan ketertiban umum (Tibum) di Ruang Serbaguna Besar, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir.
Rakor ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, dan dihadiri oleh unsur Forkopimko, termasuk perwakilan dari Polres Metro Jakarta Pusat, Kodim, Kejaksaan Negeri, hingga Paspampres.
"Banyak masukan dari rakor yang digelar hari ini sehingga perlu dilakukan tindakan tegas disebabkan parkir liar sudah sangat merugikan warga," ujar Arifin.
Menanggapi hal tersebut, Pemkot sepakat untuk mengintensifkan patroli gabungan bersama aparat keamanan secara berkala guna memberantas parkir liar di wilayah Jakarta Pusat. Beberapa titik yang kerap dijadikan lokasi parkir liar juga telah dipetakan.
Upaya penegakan hukum selama ini dilakukan oleh Sudin Perhubungan Jakarta Pusat melalui berbagai cara, seperti mencabut pentil kendaraan, penderekan, hingga penguncian roda. Namun, Arifin menekankan bahwa fokus utama ke depan akan ditujukan kepada pihak-pihak yang mengelola lahan parkir ilegal.