"Kemudian PT Moya menyerahkan beberapa pengadaan pipa kepada PT YIN selaku sub kontrak untuk proyek jasa pemasangan saluran air PDAM sepanjang 3 KM," katanya.
Pipa tersebut lalu ditaruh disepanjang jalan Husein Sastranegara, Kecamatan Benda, di tujuh lokasi. Namun, saat akan digunakan pada 3 Juni 2020 pipa tersebut hilang 170 batang.
"Kemudian PT. YIN melapor ke Polsek Benda. Dari situ, petugas Unit Reskrim Polsek Benda langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka di Kosambi," katanya.
Dari tersangka itu, dilakukan pengembangan hingga tertangkap sejumlah tersangka lainnya. Saat dilakukan pemeriksaan, mereka mengakui pencurian pipa air bersih tersebut.
"Jadi pipa di Jalan Husein Sastranegara itu dicuri dengan cara menyewa mobil crane dan mobil truk Fuso. Pipa lalu dijual dengan harga Rp5.000-5.500 perkilonya. Hasil penjualan digunakan untuk keperluan pribadi," ujarnya.
Untuk meyakinkan pembelinya, tersangka ini melengkapi dokumen berupa surat jalan diduga fiktif. Pipa-pipa itu, kemudian dipotong dan dijual menggunakan tata cara transfer.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 tentang Pencurian Dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara, dan Pasal 480 (Penadahan) dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.