Pj Gubernur DKI Larang ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Carlos Roy Fajarta
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI JakartaHeru Budi Hartono melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik hari raya Idul Fitri 1445H. Apabila masih ada yang nekat menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, maka fasilitas mobil dinas ASN tersebut akan ditarik.

“Enggak boleh, enggak boleh pakai kendaraan dinas,” ujar Heru Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (5/4/2024).

Ia mengungkapkan sudah ada kebijakan yang mengatur larangan penggunaan kendaraan dinas pemerintah untuk mudik. 

Pj Gubernur menegaskan ASN jangan mengambil risiko mudik menggunakan kendaraan dinas.

“Sanksinya diambil saja kendaraan dinasnya. Enggak ada sanksinya, tapi mereka sudah tahu, sudah risiko jika memakai kendaraan dinas. Mudah-mudahan enggak ada ya,” kata Heru Budi. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
1 hari lalu

JPO di Jalan Tendean Dibongkar usai Ditabrak Truk, Kerugian Tembus Miliaran Rupiah

3 hari lalu

Gaji ASN di Daerah Dipangkas 30 Persen untuk PPPK, DPR Sebut Terlalu Ekstrem

4 hari lalu

ASN Boleh Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menpan RB Minta Instansi Beri Fleksibilitas Kerja

10 hari lalu

Curhat Dosen ASN di Sidang MK, Gaji Minim hingga Rela Jualan di CFD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal