JAKARTA, iNews.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan telah melarang penggunaan obat sirup di seluruh Puskesmas wilayah Jakarta. Hal itu menyusul adanya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terkait merebaknya kasus Gagal Ginjal Akut Atipikal di Tanah Air.
"Iya sudah (dilarang penggunaan obat sirup) di puskesmas-puskesmas," kata Heru di Auditorium Gedung PKK Melati Jaya, Jalan Kebagusan Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (21/10/2022).
Heru menambahkan pelarangan sesuai instruksi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait penggunaan obat sirup sementara waktu.
"Pertama kan sudah ada surat edaran dari Kemenkes tentunya surat edaran itu ditindaklanjuti oleh Dinkes. Namun saya rasa diinstruksikan ke bawah ya untuk diikutkan. BPOM kan sudah mengeluarkan edaran jadi kita ikutkan saja kebijakan dari Pemerintah Pusat," ucap Heru.
Lebih lanjut, Heru belum berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke puskesmas hingga rumah sakit umum daerah (RSUD) dalam waktu dekat. Sebab, hal itu kewenangan BPOM.