Pj Gubernur Heru Larang Penggunaan Obat Sirup di Puskesmas Jakarta

Muhammad Refi Sandi
PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melarang obat sirup beredar di puskesmas Jakarta(foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan telah melarang penggunaan obat sirup di seluruh Puskesmas wilayah Jakarta. Hal itu menyusul adanya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terkait merebaknya kasus Gagal Ginjal Akut Atipikal di Tanah Air.

"Iya sudah (dilarang penggunaan obat sirup) di puskesmas-puskesmas," kata Heru di Auditorium Gedung PKK Melati Jaya, Jalan Kebagusan Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (21/10/2022).

Heru menambahkan pelarangan sesuai instruksi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait penggunaan obat sirup sementara waktu.

"Pertama kan sudah ada surat edaran dari Kemenkes tentunya surat edaran itu ditindaklanjuti oleh Dinkes. Namun saya rasa diinstruksikan ke bawah ya untuk diikutkan. BPOM kan sudah mengeluarkan edaran jadi kita ikutkan saja kebijakan dari Pemerintah Pusat," ucap Heru.

Lebih lanjut, Heru belum berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke puskesmas hingga rumah sakit umum daerah (RSUD) dalam waktu dekat. Sebab, hal itu kewenangan BPOM.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kenapa Vitamin C Bisa Picu Batu Ginjal? Ini Penyebabnya

4 hari lalu

Persija Bidik Juara Super League 2026-2027 demi Kado HUT ke-500 Jakarta, Fabio: Kami di Jalur yang Tepat

7 hari lalu

Gagal Ginjal Anak Tak Selalu karena Jajanan, Dokter Ingatkan Masalah Obesitas

7 hari lalu

Fakta-Fakta Gagal Ginjal pada Anak, Ini yang Perlu Diketahui Orang Tua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal