BEKASI, iNews.id - Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad, Kasatpol PP Kota Bekasi, dan 10 camat dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi. Hal tersebut menyusul beredar foto sejumlah pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dengan jersey bernomor punggung 2.
Sekjen Gerakan Pemuda Marhaenis, Ihsan, mengatakan laporan tersebut dilayangkan karena terdapat indikasi ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia menyebut perkara ini telah dilaporkan ke Bawaslu dengan nomor laporan 015/LP/PL/Kota/13.03/1/2024.
"Perihal dugaan ini kita serahkan untuk dikaji oleh Bawaslu Kota Bekasi, harapan kami laporan yang telah dibuat ditindaklanjuti lebih serius karena ini berkenaan dengan netralitas ASN," ujar Ihsan dalam keterangannya, Kamis (4/1/2024).
Dia memerinci, para pejabat Pemkot Bekasi yang dilaporkan selain Raden Gani yakni Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Camat Mustikajaya, Camat Bantargebang, Camat Pondok Gede, Camat Bekasi Selatan, Camat Bekasi Timur, Camat Pondok Melati, Camat Jatisampurna, Camat Bekasi Barat, Camat Jatiasih dan Camat Rawalumbu.
Sementara itu, laporan telah diterima oleh Bawaslu Kota Bekasi pada Selasa (2/1/2024). Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurul Fathia akan mengkaji aduan masyarakat itu.
"Prinsipnya begini, itu kan ada laporan dari masyarakat yang masuk ke Bawaslu Kota Bekasi pada tanggal 2 Januari dan sekarang masih dalam tahap kajian, pembahasan," ucapnya.
Vidya menyebut, orang-orang yang ada dalam foto tersebut menjadi pihak terlapor. "Kalau kita berbicara siapa yang diinikan (dilaporkan), sesuai ini saja, foto yang beredar, itu aja sih," katanya.