BEKASI, iNews.id - YA (29), perempuan asal Jatiasih, Kota Bekasi, melaporkan suaminya AF (42) ke polisi atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). AF merupakan aparatur sipil negara (ASN) Badan Narkotika Nasional (BNN).
YA mengaku telah menikah dengan AF pada 2015 silam. Pernikahannya berlangsung baik-baik saja hingga sikap sang suami berubah sampai digugat cerai pada 2020.
Tepat pada 11 Juni 2020, YA melaporkan penelantaran anak ke instansi tempat suaminya bekerja. Sejak laporan itu, dirinya mengaku kerap mendapatkan kekerasan dari sang suami.
“Dia orangnya memang temperamental,” kata YA saat ditemui, Selasa (2/1/2024).
Puncaknya, YA akhirnya melaporkan suaminya atas kasus dugaan KDRT ke Polres Metro Bekasi Kota pada pertengahan 2021. Laporan itu sempat tidak dilanjutkan lantaran keduanya memilih rujuk.
Namun, kata YA, suaminya justru kembali melakukan perbuatan KDRT itu hingga beberapa kali mengancam menggunakan pisau.
“Saya kasih kesempatan, setelah rujuk terjadi KDRT lagi. Saya sempat tahan (laporan) karena memiliki tiga orang anak. Sampai saya enggak kuat ada KDRT berulang di tahun 2022 dan 2023, akhirnya pada bulan Maret 2023 saya minta penyidik untuk melanjutkan laporan saya (tahun 2021),” ujarnya.
Salah satu bukti kekerasan yakni rekaman CCTV yang kini viral. Dalam video tersebut, pelaku tampak mendorong, mencekik dan memukul YA, bahkan sang suami juga sempat menodongkan pisau kepada korban.