PN Depok Gelar Sidang Perdana Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Hari Ini

R Ratna Purnama
Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan. (Foto ist).

DEPOK, iNews.id - Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok, pada hari ini Senin (21/12/2020). Syahganda merupakan terdakwa kasus melanggar ITE.

Pejabat humas PN Depok Nanang Herjunanto mengatakan, sidang tersebut semula digelar Kamis pekan lalu.  Namun karena surat kuasa penasehat hukum terdakwa belum lengkap maka ditunda. Rencana digelar hari ini. 

“Kemarin sudah pemeriksaan identitas terdakwa. Tetapi karena surat kuasa penasehat hukum terdakwa belum lengkap maka sidang ditunda Senin. acaranya masih pemeriksaan surat kuasa penasehat hukum terdakwa,” kata Nanang Herjunanto, Senin (21/12/2020).

Sidang akan digelar secara virtual seperti sidang lainnya. “Ya karena alasan pandemi. Yang di PN hakim, jaksa dan penasehat hukum terdakwa,” ucap dia.

Dalam sidang itu susunan majelis hakim antara lain Yulinda Trimurti Asih Muryati, Nur Evianti Meliala dan Andi Imran Makulau.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Pemohon Tak Hadiri Sidang MK gegara Ikut Ujian Kampus, Gugatan UU ITE Gugur

2 bulan lalu

Pakar Hukum Pertanyakan Pasal 32 UU ITE yang Menjerat Roy Suryo Cs

2 bulan lalu

Pakar Hukum Pidana: Perubahan Dokumen Elektronik Belum Tentu Melanggar Pasal 32 UU ITE

2 bulan lalu

Kubu Roy Suryo Berencana Ajukan Gugatan Praperadilan Jilid III, Sasar Penerapan Pasal 35 UU ITE

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal