Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kepala BGN Sebut Putusan MK Tak Batalkan Program MBG, Justru Memperkuat
Advertisement . Scroll to see content

Pemohon Tak Hadiri Sidang MK gegara Ikut Ujian Kampus, Gugatan UU ITE Gugur

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:12:00 WIB
Pemohon Tak Hadiri Sidang MK gegara Ikut Ujian Kampus, Gugatan UU ITE Gugur
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) (foto: Danandaya Arya)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -Mahkamah Konstitusi (MK) mengugurkan permohonan uji materi Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Gugatan ini sebelumnya diajukan enam mahasiswa program studi Ilmu Hukum.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan tersebut gugur karena para pemohon tidak hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang dijadwalkan pada Kamis (30/7/2026) lalu.

“Ketidakhadiran para Pemohon Nomor 279 meskipun terdapat alasan namun alasan tersebut tidaklah dapat diterima oleh Mahkamah karena masih tersedia waktu yang cukup untuk mengikuti jadwal persidangan dimaksud,” ujar Suhartoyo ketika membacakan pertimbangan hukum Ketetapan Nomor 279/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Rabu (12/8/2026). 

Diketahui, pemohon tidak dapat menghadiri sidang karena mengikuti ujian di kampusnya. Namun, alasan tersebut tidak dapat diterima oleh MK karena masih tersedia waktu yang cukup untuk mengikuti jadwal persidangan dimaksud. 

"Terbuka kemungkinan bagi salah seorang di antaranya atau memberikan kuasa kepada salah satu di antaranya untuk menjadi kuasa mewakili para pemohon menghadiri sidang, dan para pemohon dapat menghadiri persidangan secara online," sambungnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut