JAKARTA, iNews.id - Gatot Brajamusti kembali akan menjalani sidang kasus kepemilikan senjata ilegal dan satwa dilindungi. Pada pengadilan tersebut, jaksa penuntut umum akan menghadirkan Elma Theana dan Reza Artamevia sebagai saksi dalam sidang tersebut.
Gatot Brajamusti terseret kasus atas kepemilikan dua satwa dilindungi, yaitu seekor burung elang brontok hidup dan harimau Sumatera yang diawetkan. Selain itu, dua senjata api tanpa surat izin dengan jenis Glock 9 mm dan Walther 22 mm beserta ratusan amunisi.Video Editor: Alvian Surya