Polda Metro Bakal Tindak Pengendara yang Tutupi Pelat Nomor!

Putranegara Batubara
Polda Metro akan tindak pengendara yang tutupi pelat nomor. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya merespons maraknya pengendara yang menutupi pelat nomor kendaraan menggunakan lakban maupun stiker. Polisi memastikan pelanggaran tersebut akan menjadi sasaran penindakan melalui hunting system.

Fenomena modifikasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ramai diperbincangkan setelah beredar video sebuah mobil diduga sengaja menutupi sebagian huruf dan angka pada pelat nomor untuk menghindari kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigjen Komaruddin mengatakan, saat ini petugas masih mengedepankan langkah persuasif dengan memberikan teguran kepada pengendara yang kedapatan mengubah atau menutupi pelat nomor agar segera mengembalikannya sesuai aturan.

“Saat ini masih kami berikan teguran untuk mengembalikan sesuai ketentuan,” kata Komaruddin kepada wartawan, dikutip Sabtu (25/7/2026).

Meski masih mengutamakan teguran, polisi memastikan penindakan akan diperkuat. Komaruddin mengatakan hunting system kembali dioptimalkan untuk menindak pelanggaran tertentu, termasuk penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
6 hari lalu

Polisi Tilang Pemotor Viral yang Nekat Masuk Tol Jagorawi Tanpa Helm

15 hari lalu

Daftar Denda Tilang bagi Pelanggar Lalu Lintas, Tak Punya SIM Rp1 Juta

31 hari lalu

Roy Suryo Ajukan Praperadilan soal Penggeledahan, Polda Siap Hadapi Sidang Gugatan

1 bulan lalu

Dokter Tifa Dikabarkan Ditangkap Polda Metro!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal