"Pada 10 Oktober, setelah dilakukan perawatan, Akbar dinyatakan meninggal. Kami dari Polri ikut belasungkawa dan berduka cita, semoga arwahnya diterima di sisi Tuhan dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan," ucapnya.
Dia mengakui, Akbar ditetapkan sebagai tersangka meskipun dalam kondisi koma. Penetapan Akbar sebagai tersangka didasarkan pada keterangan sejumlah saksi yang mengatakan Akbar diduga terlibat dalam penyerangan terhadap aparat.
"Perusuh yang kita tangkap, kita lakukan pemeriksaan dan tentunya ada saksi yang diperiksa, juga yang ikut diamankan yang menyatakan yang bersangkutan ikut melempari petugas, merusak dan sebagainya," ucapnya.
Polda Metro Jaya hingga Jumat (12/10/2019) sore belum mendapatkan informasi pasti dari pihak dokter mengenai penyebab luka maupun penyebab kematian Akbar.
"Itu masih kita update dari dokter, sampai sekarang belum mendapatkan, memang ada luka di kepala," katanya.