Polda Metro Bongkar Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel, Tangkap 4 Orang

Riyan Rizki Roshali
Polda Metro Jaya membongkar pabrik uang palsu senilai Rp36 miliar di Tangsel. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

"Karena perlu kami sampaikan di sini, ini kualitas yang kami bisa temukan, ini adalah kualitas grade A. Di mana ada nomor seri, kemudian ada benang pengaman, kemudian juga ada hologram, dan juga ada simbol negara di situ," ucap Victor.

Dia mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) untuk rangkaian pembuktian perkara ini. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 36 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Di mana sanksi terberatnya adalah hukuman penjara selama 15 tahun. Demikian yang bisa kami sampaikan, silakan yang ada mau ditanyakan," jelasnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
13 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Sidoarjo, Sita Barang Bukti Rp61,9 Juta

1 bulan lalu

Cetak Uang Palsu Pakai Printer lalu Belanja di Warung, Pria di Sleman Ditangkap

1 hari lalu

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Serahkan Bukti Surat dan Hadirkan 2 Ahli 

1 hari lalu

Kecelakaan Maut di Tol Jagorawi Dini Hari Tadi, 2 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal