JAKARTA, iNews.id - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggagalkan dugaan peredaran narkotika di Jakarta Pusat dan Bekasi. Dalam kasus itu, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka dan bukti sabu seberat 1.272,43 gram atau 1,2 kg dan 1.451 butir ekstasi.
"Ada 3 orang pelaku yang diamankan di 2 lokasi bereda di wilayah Jakarta Pusat dan wilayah Kota Bekasi," ucap Kanit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Abdul Muchzin GM kepada wartawan, Jumat (23/1/2026).
Abdul menambahkan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkotika yang kerap terjadi di sejumlah lokasi. Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap TW (30) dan RN (17) di pinggir jalan kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Keduanya merupakan pasangan suami istri, TW berperan sebagai bandar dan istrinya, RN membantu aktivitas peredaran narkotika tersebut. Dari keduanya, polisi mengamankan bukti berupa 4 unit telepon seluler, 1 unit mobil, dan 4 plastik klip ekstasi sebanyak 1.017 butir.