JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat merayakan Tahun Baru 2026 tanpa pesta kembang api. Hal itu menanggapi surat edaran (SE) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait larangan menyalakan kembang api saat malam pergantian Tahun Baru 2026.
"Terkait tentang imbauan penggunaan kembang api dan petasan, ini sudah ada peraturan gubernur, imbauan dari gubernur, termasuk kami menyampaikan juga ada imbauan dari Bapak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk kita sama-sama (menjaga)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/12/2025).
Dia menjelaskan, sejumlah hotel dan pusat perbelanjaan telah menyatakan tidak akan menggelar pesta kembang api pada malam pergantian tahun. Hal tersebut lantaran Indonesia tengah berduka akibat bencana yang melanda wilayah Sumatra.
"Kita prihatin dengan musibah yang menimpa di Sumatra, Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Sehingga kami, kita sama-sama mengimbau kepada seluruh masyarakat DKI Jakarta untuk melaksanakan perhelatan malam tahun baru dengan tidak menggunakan kembang api dan petasan," ujar dia.
"Ini sudah disampaikan juga dari beberapa mal, beberapa hotel yang sudah launching awalnya untuk melakukan perhelatan pergantian malam tahun baru dengan menggunakan kembang api, ini sudah mengeluarkan statement (pernyataan) untuk tidak menggunakan kembang api di malam itu. Kita berempati kepada saudara-saudara kita yang terdampak musibah di Sumatra," kata dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memutuskan tak ada pesta kembang api pada perayaan malam tahun baru di Jakarta. Dia juga melarang pihak swasta untuk mengadakan pesta kembang api.