Polda Metro Jaya Bahas Aturan Kepemilikan Garasi sebagai Syarat Perpanjangan STNK

Dimas Choirul
Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya sedang membahas wacana syarat kepemilikan garasi saat memperpanjang masa berlaku STNK maupun SIM bagi pemilik mobil. 

"Iya nanti kita lagi bahas. Nanti disesuaikan dengan peraturan yang sudah, pergub. Namanya aturan tidak boleh lebih tinggi. Akan kita bahas dengan Dishub dalam bentuk usulan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Latif Usman kepada wartawan Minggu (9/4/2023).

Latif menerangkan, pihaknya menyambut baik rencana yang sedang bergulir tersebut. Hal itu guna mencari solusi terbaik menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Jakarta. 

"Kita bahas dalam artian Jakarta ini lebih aman dan tertib," terang dia.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta baru-baru ini tengah mengkaji syarat kepemilikan garasi untuk memperpanjang STNK.

Alasannya, untuk menekan parkir liar kendaraan yang selama ini kerap dilakukan masyarakat.

"Untuk jalan lingkungan jalan lokal, kami imbau masyarakat untuk tidak memanfaatkan jalan-jalan yang ada untuk parkir. Memang jalan-jalan yang ada itu disediakan untuk fasum," kata Syafrin.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Sutradara Film Pesta Babi Dandhy Laksono Absen Pemeriksaan, Polda Metro Panggil Ulang

2 hari lalu

Dokter Tifa soal Jokowi Siap Hadiri Sidang: Belum Tentu Selesaikan Sengketa

2 hari lalu

Polisi Tangkap 19 Orang saat Demo 28 Oktober di Bundaran HI, Sita Petasan hingga Sajam

2 hari lalu

Viral Jurnalis Dihalangi Liput Demo di Bundaran HI, Polda Metro Minta Maaf

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal