Polda Metro Jaya Bekuk DPO Terakhir Pengeroyok Anggota TNI

Irfan Ma'ruf
Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Timur kembali menangkap satu terduga pengeroyok anggota TNI yang sempat buron bernama Depi.

Setelah dilakukan penangkapan, dia menjelaskan, pihaknya kemudian menggiring Depi ke Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah diperbuatnya.

"Tersangka langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa," kata Argo menegaskan.

Sebelumnya tim gabungan telah menangkap empat pelaku lainnya. Penangkapan pertama dilakukan pelaku berinisial AP. Dia ditangkap saat sedang tidur nyenyak di kediamannya di Ciracas Jakarta timur pada Rabu (12/12/2018).

Penangkapan kedua yakni HP sebagai juru parkir yang menggeser motor sehingga mengenai anggota TNI tersebut. "Tersangka kedua kita ambil di rumahnya tadi malam inisial HP alias E umurnya 28 tahun pekerjaan juga juru parkir," kata Argo.

Penangkapan ketiga yakni AP (32) dan H alias E (28) yang merupakan suami istri. Atas perbuatan para pelaku pengeroyokan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP. "Jadi kita dikenakan Pasal 170 dan 351," ujar Argo.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
13 jam lalu

Aliansi Advokat Laporkan Komisioner KPU ke Polda Metro Buntut Loloskan Gibran Jadi Cawapres 2024

13 jam lalu

Viral Petasan di Jam 1 Dini Hari saat Acara Maulid Nabi, Warga Lapor ke Polda Metro

17 jam lalu

Stafsus Menag Dampingi Korban Penganiayaan Perkara Petasan Acara Maulid ke Polda Metro untuk Dapatkan Keadilan

2 hari lalu

BEM UI Laporkan Kasus Penganiayaan Koordinator Sospol Hafiz Hernanda ke Polda Metro Jaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal