Polda Metro Jaya : Besok Sanksi Tilang Pelanggaran Aturan Ganjil Genap Berlaku

Muhammad Refi Sandi
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. (Foto: Refi Sandi).

JAKARTA, iNews.id - Sanksi tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan di Jakarta berlaku berlaku Rabu (1/9/2021). Sanksi ini berlaku untuk di tiga titik, yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said. 

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sanski tilang akan dilakukan secara manual maupun elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement  (ETLE). 

"Penerapan tilang akan kita mula 1 September," ujar Sambodo di halaman parkir Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/8/2021). 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Geledah Rumah Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72, Polisi Ungkap Hasilnya

Megapolitan
2 hari lalu

Update Korban Ledakan di SMAN 72 Jakarta: 25 Orang Sudah Dipulangkan

Megapolitan
2 hari lalu

Polisi Kesulitan Ungkap Motif Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Ini Alasannya

Megapolitan
2 hari lalu

Daftar Temuan Barang Bukti di TKP Ledakan SMAN 72, Senpi hingga Remote Pengendali

Megapolitan
2 hari lalu

Polda Metro Buat 2 Posko Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta di RS YARSI dan RS Islam Cempaka Putih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal