Polda Metro Jaya : Besok Sanksi Tilang Pelanggaran Aturan Ganjil Genap Berlaku

Muhammad Refi Sandi
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. (Foto: Refi Sandi).

JAKARTA, iNews.id - Sanksi tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan di Jakarta berlaku berlaku Rabu (1/9/2021). Sanksi ini berlaku untuk di tiga titik, yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said. 

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sanski tilang akan dilakukan secara manual maupun elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement  (ETLE). 

"Penerapan tilang akan kita mula 1 September," ujar Sambodo di halaman parkir Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/8/2021). 

Menurutnya, aturan ini berlaku khusus kendaraan dengan pelat berwarna hitam. "Baik pelat pribadi maupun pelat khusus untuk instansi," tuturnya.

Dia menyampaikan, pelat dinas aparatur sipil negara (ASN) tidak termasuk dalam sanksi aturan ganjil genap.

"Kalau dia menggunakan pelat hitam, berlaku aturan ganjil genap. Kalau mau melintas tidak terkena ganjil genap silakan gunakan menggunakan pelat dinas instansi pelat merah, TNI, Polri atau instansi lannya," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
7 jam lalu

Aliansi Advokat Laporkan Komisioner KPU ke Polda Metro Buntut Loloskan Gibran Jadi Cawapres 2024

8 jam lalu

Viral Petasan di Jam 1 Dini Hari saat Acara Maulid Nabi, Warga Lapor ke Polda Metro

12 jam lalu

Stafsus Menag Dampingi Korban Penganiayaan Perkara Petasan Acara Maulid ke Polda Metro untuk Dapatkan Keadilan

1 hari lalu

BEM UI Laporkan Kasus Penganiayaan Koordinator Sospol Hafiz Hernanda ke Polda Metro Jaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal