Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Rusak atau Hilang bagi Korban Banjir

Komaruddin Bagja
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, kembali membuka Posko layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang rusak maupun hilang akibat bencana banjir. (Foto: Komaruddin Bagdja Arjawinangun).

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, kembali membuka Posko layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang rusak maupun hilang akibat bencana banjir. Layanan SIM dilaksanakan di GOR Kampung Makasar, Jakarta Timur, Selasa (2/3/2021). 

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo berharap posko ini dapat membantu warga korban banjir yang kehilangan atau SIM-nya rusak. 

"Hari ini kami buka lagi posko layanan SIM hilang ataupun rusak bagi korban terdampak banjir di GOR Kampung Makasar," ujar Sambodo di Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Berikut persyaratan yang perlu dilampirkan oleh pemohon SIM:

1. SIM hilang wajib melampirkan :

- Surat Laporan kehilangan dari Kepolisian

- Surat keterangan RT/RW 

- Surat keterangan sehat dari dokter atau medis

- KTP

2. SIM rusak wajib melampirkan :

- Surat Keterangan RT/RW

- Surat Keterangan sehat dari dokter

- KTP

- SIM yang rusak

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 jam lalu

Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel Digerebek, Polisi Pastikan Belum Sempat Beredar

4 jam lalu

Polda Metro Bongkar Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel, Tangkap 4 Orang

1 hari lalu

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Serahkan Bukti Surat dan Hadirkan 2 Ahli 

1 hari lalu

Kecelakaan Maut di Tol Jagorawi Dini Hari Tadi, 2 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal