Polda Metro Jaya Galakkan Razia Knalpot Bising, Sejumlah Pengendara Terjaring Rabu Dini Hari

Dimas Choirul
Pengendara di Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat terjaring razia knalpot bising dan SOTR, Rabu (5/5/2021) dini hari. (Foto: Twitter @TMCPoldaMetro)

Diketahui sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran telah mengingatkan jajarannya untuk menindak pengendara motor yang memakai knalpot bising di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Hal itu tertuang dalam Pasal 285 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Selain itu, Kapolda Metro Jaya juga menerbitkan aturan terkait larangan kegiatan SOTR di Ramadan 1442 Hijiriah. Polda Metro Jaya akan menepatkan personel di beberapa kawasan rawan timbulnya kerumunan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Pangdam Jaya hingga Kapolda Metro Bersih-Bersih Sungai Bareng Warga, Jaga Kelancaran Aliran Air

3 hari lalu

Pidato Kenegaraan Prabowo, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalin Situasional di Sekitar Gedung DPR 

3 hari lalu

Pembaca Surat Ad-Dhuha Berhadiah Miras juga Jadi Tersangka Penistaan Agama

3 hari lalu

Breaking News: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal