Wahyu menyebutkan, ada tujuh pelanggaran yang masuk dalam target operasi. Yakni, pengemudi yang melawan arus, penggunaan rotator atau sirine yang tidak diperuntukkan, penggunaan ponsel saat mengemudi, pengemudi yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi yang menggunakan narkoba atau minuman keras.
Selain itu, pengemudi berusia di bawah 17 tahun dan pengemudi yang mengendarai mobil melebihi batas kecepatan juga masuk dalam target operasi.
"Sasarannya ada tujuh secara keseluruhan. Namun, ada tiga sasaran yang menjadi prioritas yakni pengemudi yang melawan arus, penggunaan rotator, dan pengemudi yang masih di bawah umur," tutur Wahyu.