Polda Metro Jaya Gencar Patroli Siber Antisipasi Jasa Travel Gelap Angkut Pemudik

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf)

Ketika diinterograsi, para penumpang mengaku telah membayar uang sejumlah Rp300.000 sampai Rp500.000 kepada perusahaan travel gelap tersebut. Mereka dijanjikan dapat melintasi pos penjagaan dan mudik ke kampung halamannya di Jawa Tengah.

Sambodo mengatakan modus para pelaku untuk mengelabui petugas dengan memakai pelat nomor hitam agar tak dikira kendaraan umum. Mereka juga memasang stiker suatu instansi untuk menakut-nakuti petugas di pos jaga.

Selanjutnya pengemudi kendaraan itu dikenai Pasal 308 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang kendaraan pribadi yang menarik penumpang tanpa izin trayek.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Cerita Unik Mudik Lebaran 2026: Pemudik asal Bogor Bawa 2 Kucing Naik Motor ke Purbalingga

Nasional
10 jam lalu

MNC Peduli Beri Bantuan ZIS dan Sembako untuk Petugas Honorer di Menteng

Bisnis
11 jam lalu

Hadiah MotionBank Berlimpah di Ramadan Penuh Berkah, Ini Cara Dapatnya!

Megapolitan
13 jam lalu

Baru 28% Kendaraan Tinggalkan Jakarta, Puncak Mudik Diprediksi 18 Maret

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal