Polda Metro Jaya Hapus Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor

iNews Siang
Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor akan berlangsung hingga 23 Desember (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya melakukan penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor. Penghapusan sanksi pajak berlaku sejak 30 November dan berakhir pada 23 Desember mendatang.Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan kendaraannya dapat mendatangi kantor Samsat Induk, Samsat Kecamatan, Drive Thru Mobil Samsat Keliling, Gerai Samsat Mall, dan Aplikasi Mobile. Masyarakat diimbau segera mendaftarkan kendaraannya karena Polda Metro Jaya akan melakukan kembali razia tahap ketiga.
Video Editor: Alvian Surya

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Punya Kendaraan Lebih dari Satu, Segini Pajak Progresif Motor dan Mobil 2026

57 tahun lalu

Sebanyak 17.684 Kendaraan Dinas di Bengkulu Tunggak Pajak Rp4,4 Miliar

57 tahun lalu

Promo Spesial DIGI bank bjb, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat Cashback

57 tahun lalu

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Kemenperin Harap Tak Ganggu Penjualan dan Produksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal