Polda Metro Jaya Hapus Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor

iNews Siang
Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor akan berlangsung hingga 23 Desember (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya melakukan penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor. Penghapusan sanksi pajak berlaku sejak 30 November dan berakhir pada 23 Desember mendatang.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan kendaraannya dapat mendatangi kantor Samsat Induk, Samsat Kecamatan, Drive Thru Mobil Samsat Keliling, Gerai Samsat Mall, dan Aplikasi Mobile. Masyarakat diimbau segera mendaftarkan kendaraannya karena Polda Metro Jaya akan melakukan kembali razia tahap ketiga.


Video Editor: Alvian Surya

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Mobil
17 hari lalu

3 Fakta BBN Mobil Dihapus, Berikut Komponen Pajak Masih Harus Dibayar saat Beli Kendaraan Bekas

Megapolitan
2 bulan lalu

Hore! Pramono Beri Relaksasi Pajak bagi Warga Jakarta, PBB hingga Pajak Kendaraan

Nasional
5 bulan lalu

Ingat! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Berlaku hingga 31 Agustus

Nasional
6 bulan lalu

Pajak Mobil Tinggi, Gaikindo Minta Pemerintah Buat Kebijakan Jangka Panjang Selamatkan Industri Otomotif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal