Kasus Pungli Parkir Foodtruck Bolosego di Alkid Jogja Dihentikan, Ini Alasannya
YOGYAKARTA, iNews.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta mengumumkan hasil penyelidikan menyeluruh terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan terhadap pemilik usaha kuliner foodtruck Bolosego di kawasan Alun-Alun Kidul (Alkid) Kota Yogyakarta. Polisi menyimpulkan peristiwa tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana ringan (tipiring) maupun pemerasan.
Kasus tersebut sebelumnya sempat viral di media sosial setelah pemilik (owner) foodtruck Bolosego, Dyah Laily Fardisa (Mba Dy), menyampaikan keluh kesah mengenai mahalnya biaya parkir lahan hingga dugaan permintaan jatah oleh oknum polisi, yang membuat usahanya hanya bertahan satu hari dari rencana lima hari berjualan.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Ari Setyawan Wibowo menjelaskan, kesimpulan ini diambil setelah penyidik memeriksa 17 orang saksi dari berbagai pihak, mulai dari manajemen Bolosego, pengelola parkir, Paguyuban Alkid, Keraton Yogyakarta, Dinas Perhubungan, hingga ahli hukum pidana.
Berdasarkan penyelidikan, pihak Bolosego memang mengantongi izin dari Keraton Yogyakarta tertanggal 10 September 2026 yang ditandatangani Penghageng Kawedanan Panitrapura Keraton Yogyakarta, GKR Condrokirono, secara gratis.
Namun dalam praktiknya, terjadi negosiasi biaya penggunaan lahan sebesar Rp5 juta untuk lima hari (Rp1 juta per hari) antara pihak usaha dan pengelola parkir lokasi.
"Berdasarkan fakta dan pendapat ahli pidana, lokasi tersebut bukan merupakan kewenangan Pemkot Yogyakarta dalam penyelenggaraan perparkiran. Peraturan Daerah tidak dapat diterapkan karena berada di halaman Sasana Hinggil yang merupakan tanah Kasultanan (Sultan Ground) dikelola pengelola setempat berdasarkan surat GBPH H Prabukusumo tertanggal 29 Agustus 2007," ungkap Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Ari Setyawan Wibowo, Jumat (2/10/2026).
Terkait unsur pemerasan, kata kapolresta, penyidik juga tidak menemukan adanya tindakan pemaksaan yang disertai kekerasan maupun ancaman kekerasan. Sebagian uang kompensasi sebesar Rp3 juta pun telah dikembalikan kepada pihak Bolosego setelah difasilitasi oleh Polsek Kraton.