JAKARTA, iNews.id - Penyalahgunaan air gun dan airsoft gun ilegal marak terjadi di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir. Bahkan senjata jenis air gun digunakan seorang perempuan untuk melakukan aksi teror di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Oleh sebab itu Polda Metro Jaya akan memperketat pengawasan penggunaan senjata oleh masyarakat sipil. Bahkan Polda Metro Jaya meminta masyarakat yang masih memegang senjata ilegal untuk menyerahkannya ke kepolisian.
"Kami sampaikan kepada masyarakat yang masih memegang senjata air gun atau air soft gun tanpa izin sebaiknya menyerahkan ke polisi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/4/2021).
Dia menyebutkan bagi masyarakat yang kedapatan memiliki senjata air soft gun dan air gun tanpa izin dapat dikenai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Karena ada ketentuan penggunaan peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2018 tentang penggunaan air gun dan air soft gun yang memang untuk olahraga. Kalau tidak memiliki izin atau surat sebaiknya diserahkan karena ada pertimbangan dari pihak kepolisian. Dan ada kebijakan yang akan kita berikan ke orang yang memang masih memegang senjata tersebut," ujar Yusri Yunus.