Polda Metro Jaya Resmi Tahan Si Kembar Penipu, Rihana-Rihani Tertunduk Lesu

Riyan Rizki Roshali
Polda Metro Jaya resmi menahan si kembar tersangka penipuan bernama Rihana dan Rihani. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya resmi menahan si kembar tersangka penipuan bernama Rihana dan Rihani. Mereka ditangkap usai beberapa hari menjadi buron dalam kasus penipuan jual beli iPhone yang menimbulkan kerugian Rp35 miliar.

“Mulai hari ini (Rihana dan Rihani) resmi ditahan,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Hariyadi, Selasa (4/7/2023).

Si kembar Rihana dan Rihani dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal UU ITE.

“Kita juga kenakan UU ITE karena mempromosikan barangnya lewat media sosial,” ucap dia.

Sebagaimana diketahui, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pelaku penipuan jual beli iPhone yang dilakukan oleh si kembar Rihana dan Rihani. Diketahui keduanya sempat kabur usai ditetapkan sebagai tersangka.

“Rihana dan Rihani baru saja ditangkap,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, Selasa (4/7/2023).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi, Salah Satunya Pemodal

Nasional
16 jam lalu

KPK Sudah Tetapkan Tersangka terkait OTT Gubernur Riau, Diumumkan Hari Ini

Nasional
2 hari lalu

Polisi Tetapkan Pemasok Narkoba ke Onad Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Nasional
5 hari lalu

Penipu Berkedok Trading Kripto Ngaku Profesor dari AS, Singgung Pasar Saham bakal Runtuh

Nasional
6 hari lalu

Kronologi Lengkap Bos Mecimapro Ditetapkan Tersangka Penggelapan Dana Konser TWICE

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal