Polda Metro Jaya Rilis Proses Hukum Reza Artamevia Hari Ini

Okezone
Puteranegara Batubara
Penyanyi Reza Artamevia ditangkap aparat Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Sabtu (5/9/2020). (Foto: Dok Okezone).

JAKARTA, iNews.id -Polda Metro Jaya akan menyampaikan keterangan resmi kasus hukum yang menjerat selebritas Reza Artamevia terkait dugaan penyalahgunaan narkoba hari ini, Minggu (6/9/2020). Rilis akan disampaikan pukul 10.00 WIB.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Rilis kasus melibatkan Ditnarkoba Polda Metro Jaya.

"Pagi saya rilis bersama dirnarkoba," kata Yusri di Jakarta, Minggu (6/9/2020).

Yusri mengatakan Reza ditangkap pada Jumat (4/9/2020). Dalam penangkapan polisi mengamankan barang bukti berupa sabu.

Setelah ditangkap, Reza terus menjalani pemeriksaan intensif hingga kini. Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Metro Jaya.

"Sampai sekarang masih diperiksa intensif," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Ini Penjelasan Polisi

57 tahun lalu

Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia, Disamarkan Jadi Beras India

57 tahun lalu

Halte Tebet Eco Park Tetap Layani Penumpang Transjakarta usai Ditabrak Truk

57 tahun lalu

Polisi Tetapkan 69 Tersangka terkait Sarang Judi Berkedok Timezone di Jakut-Jakbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal