Polda Metro Jaya Sebut Modus Pinjol Ilegal Gunakan Aplikasi Resmi untuk Cari Nasabah

Irfan Ma'ruf
Kantor pinjol ilegal digerebek polisi. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya mengungkap modus yang digunakan pinjaman online (pinjol) ilegal. Salah satunya menggunakan aplikasi pinjol legal atau resmi untuk mencari nasabah.

"Jadi pinjaman online legal hanya etalase depan, sementara kerja dari aplikasi untuk lebih banyak dari pinjol ilegal," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis di Jakarta, Jumat, (22/10/2021). 

Dia menambahkan, terungkapnya modus tersebut berdasarkan hasil penggerebekan beberapa perusahaan pinjol. Bahkan, dia mencontohkan dari satu perusahaan pinjol legal bisa memiliki belasan aplikasi pinjol ilegal.

"Mereka satu perusahaan misalnya perusahaan PT Aulia disitu saya punya aplikasi pinjol legal tapi saya punya 15 pinjol ilegal," kata dia.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Kronologi Pengungkapan Ratusan Amunisi Ilegal di Rumah Kontrakan Jakbar, Langsung Disita Polisi

Megapolitan
3 hari lalu

Polisi Sita Ratusan Amunisi Ilegal di Rumah Kontrakan Jakbar, 1 Orang Ditangkap

Megapolitan
3 hari lalu

Reuni 212 Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Monas

Megapolitan
4 hari lalu

2 Maling Motor yang Todong Senpi di Depok Ditangkap, Ini Tampangnya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal