Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Kabar Bohong Ratna Sarumpaet Dianiaya

Antara
Irfan Ma'ruf
Polisi menggelar pres conference soal kasus yang menimpa Ratna Sarumpaet. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan kabar bohong soal pengeroyokan yang dialami aktivis Ratna Sarumpaet. Hal itu merupakan tindaklanjut laporan terkait informasi bohong yang diterima Bareskrim Polri. 

"Polisi didesak ungkap, kami lidik (selidiki). Tiga LP adalah menuntut kepada yang menyebarkan berita bohong,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta di Jakarta, Rabu (3/10/2018).

Menurut dia, Polda Metro Jaya menerima tiga laporan polisi dan Bareskrim Mabes Polri menerima satu laporan polisi terkait informasi bohong pengeroyokan Ratna.

Nico menuturkan laporan tersebut meminta polisi menyelidiki pemberitaan tanpa fakta yang melanggar Pasal 28 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya telah bekerja mencari bukti yuridis guna menyelidiki laporan polisi terkait pemberitaan Ratna Sarumpaet dikeroyok orang tidak dikenal.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Megapolitan
5 jam lalu

Pembakar Lapak Pedagang di Kalibata Belum Ditangkap, Ini Penjelasan Polda Metro

Megapolitan
10 jam lalu

Polda Metro Bongkar Peredaran Dolar Palsu, Sita Ribuan Lembar hingga Printer

Nasional
20 jam lalu

Roy Suryo cs Tetap Tersangka, Polda Metro: Silakan Praperadilan kalau Keberatan

Nasional
24 jam lalu

Tetap Berstatus Tersangka, Roy Suryo cs Ditantang Polisi Ajukan Praperadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal