Polda Metro Jaya Tahan 7 Anggotanya, Diduga Aniaya Pelaku Narkoba hingga Tewas

Irfan Ma'ruf
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id -Polda Metro Jaya menahan 7 orang anggotanya terkait kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Mereka yang juga ditetapkan tersangka ini berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP dan YP.

"Telah memeriksa 8 orang, yang masuk pidana 7 orang, 1 dikembalikan ke etik (untuk diperiksa intensif), (7 orang) sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jumat (28/8/2023). 

Masih ada satu orang anggota yang tengah dalam pengejaran atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisal S. 

Kedelapan orang itu diduga melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan seseorang berinisial DK (38) tewas. DK diduga terlibat tindak pidana narkoba.

Polda Metro Jaya juga akan menelusuri apakah mereka ketika itu tengah bertugas dan memiliki surat perintah.

"Kita akan teliti lebih lanjut apakah tim ini didasari surat perintah," ujar Hengki.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 jam lalu

Bongkar Kasus Penembakan di Mako Ditpoludara Pondok Cabe, Kabid Humas Polda Metro Sebut Motif Masih Didalami

2 jam lalu

Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran, Ini Daftar Jalan Jakarta yang Rawan Macet dan Rute Alternatif

2 jam lalu

Lemas Usai Panjat Patung Selamat Datang, 6 Aktivis Greenpeace Dilarikan ke Rumah Sakit

6 jam lalu

Polda Metro Tetapkan Bharada Andika Tersangka Kasus Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal