Polda Metro Jaya Tahan 7 Anggotanya, Diduga Aniaya Pelaku Narkoba hingga Tewas

Irfan Ma'ruf
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menahan 7 orang anggotanya terkait kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Mereka yang juga ditetapkan tersangka ini berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP dan YP.

"Telah memeriksa 8 orang, yang masuk pidana 7 orang, 1 dikembalikan ke etik (untuk diperiksa intensif), (7 orang) sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jumat (28/8/2023). 

Masih ada satu orang anggota yang tengah dalam pengejaran atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisal S. 

Kedelapan orang itu diduga melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan seseorang berinisial DK (38) tewas. DK diduga terlibat tindak pidana narkoba.

Polda Metro Jaya juga akan menelusuri apakah mereka ketika itu tengah bertugas dan memiliki surat perintah.

"Kita akan teliti lebih lanjut apakah tim ini didasari surat perintah," ujar Hengki.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
13 jam lalu

Pembakar Lapak Pedagang di Kalibata Belum Ditangkap, Ini Penjelasan Polda Metro

Megapolitan
18 jam lalu

Polda Metro Bongkar Peredaran Dolar Palsu, Sita Ribuan Lembar hingga Printer

Nasional
1 hari lalu

Roy Suryo cs Tetap Tersangka, Polda Metro: Silakan Praperadilan kalau Keberatan

Nasional
1 hari lalu

Tetap Berstatus Tersangka, Roy Suryo cs Ditantang Polisi Ajukan Praperadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal