Polda Metro Jaya Tahan 7 Anggotanya, Diduga Aniaya Pelaku Narkoba hingga Tewas

Irfan Ma'ruf
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id -Polda Metro Jaya menahan 7 orang anggotanya terkait kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Mereka yang juga ditetapkan tersangka ini berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP dan YP.

"Telah memeriksa 8 orang, yang masuk pidana 7 orang, 1 dikembalikan ke etik (untuk diperiksa intensif), (7 orang) sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jumat (28/8/2023). 

Masih ada satu orang anggota yang tengah dalam pengejaran atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisal S. 

Kedelapan orang itu diduga melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan seseorang berinisial DK (38) tewas. DK diduga terlibat tindak pidana narkoba.

Polda Metro Jaya juga akan menelusuri apakah mereka ketika itu tengah bertugas dan memiliki surat perintah.

"Kita akan teliti lebih lanjut apakah tim ini didasari surat perintah," ujar Hengki.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 jam lalu

Aliansi Advokat Laporkan Komisioner KPU ke Polda Metro Buntut Loloskan Gibran Jadi Cawapres 2024

4 jam lalu

Viral Petasan di Jam 1 Dini Hari saat Acara Maulid Nabi, Warga Lapor ke Polda Metro

8 jam lalu

Stafsus Menag Dampingi Korban Penganiayaan Perkara Petasan Acara Maulid ke Polda Metro untuk Dapatkan Keadilan

1 hari lalu

BEM UI Laporkan Kasus Penganiayaan Koordinator Sospol Hafiz Hernanda ke Polda Metro Jaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal