Aipda M yang Terlibat Kasus TPPO Penjualan Ginjal ke Kamboja Diperiksa Propam Polda Metro Jaya

Irfan Ma'ruf
Barang bukti kasus TPPO penjualan ginjal ke Kamboja, dirilis Polda Metro Jaya. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Tersangka Aipda M, polisi yang terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal ke Kamboja, bertugas di Polres Metro Bekasi Kota. Aipda M diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya

"Ada anggota Polres Bekasi Kota," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (21/7/2023). 

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan Aipda M terancam dikenakan pidana dan sanksi kode etik dari Polri.

"Tentu langkah-langkah pidana disertai dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Propam nantinya," kata Trunoyudo.

Menurut dia, sanksi kode etik menunggu hasil pemeriksaan Propam. Sebab Aipda M harus menjalani sidang terlebih dahulu.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
1 jam lalu

Daftar 9 Pelanggaran Lalin yang bakal Ditindak selama Operasi Keselamatan Jaya 2026

Nasional
16 jam lalu

Berkas Perkara Dikembalikan Jaksa, Kubu Roy Suryo: Berarti Belum Penuhi Syarat

Nasional
18 jam lalu

Kejaksaan Kembalikan Berkas Roy Suryo cs, Polisi Diminta Periksa Saksi dan Bukti

Megapolitan
19 jam lalu

Operasi Keselamatan Jaya 2026, Pengendara Lawan Arus di Jakarta bakal Ditindak!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal