JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Siskaeee, tersangka kasus film porno loka, selama 40 hari ke depan. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.
"Saat ini dilakukan penahanan lanjutan 40 hari ke depan. Jadi saat ini saudari tersangka S (Siskaeee) masih ditahan untuk kepentingan penyidikan di Mapolda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (15/2/2024).
Sementara itu, tersangka lain dalam kasus ini masih dikenakan wajib lapor. Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan.
Sebelumnya, hasil tes kejiwaan terhadap Siskaeee menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak mengidap gangguan jiwa. Pemeriksaan kejiwaan itu dilakukan setelah pihak kuasa hukum tersangka menduga kliennya memiliki gangguan jiwa.
"Hasil pemeriksaan kejiwaan yang telah dilakukan oleh tim Biddokes Polda Metro Jaya terkait kasus pornografi yang diduga melibatkan saudari FCN alias S. Hasilnya adalah secara garis besar tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan," ujar Ade Ary.