JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menangkap sebanyak 37 orang tersangka selama Januari 2024. Mereka pelaku kasus pencurian dengan kekerasan, hingga pencurian kendaraan bermotor.
“Pada bulan Januari kita telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap para pelaku street crime atau kasus C 3 yaitu curas, curat, dan curanmor. Adapun jumlah tersangka yang berhasil diamankan yaitu totalnya 37 orang," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada wartawan, Rabu (31/1/2024).
Adapun rincian kasus yang diungkap yakni curas sebanyak 4 kasus dengan 5 orang tersangka yang ditangkap dengan barang bukti 4 ponsel, 1 pucuk senjata api rakitan dengan 3 butir peluru kaliber 38, dan 1 buah sepeda motor.
Kasus curat terdapat 8 kasus yang diungkap dengan tersangka yang ditangkap sebanyak 19 orang. Sedangkan untuk kasus curanmor terdapat 5 kasus dengan tersangka berjumlah 13 orang.
Sementara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap aksi provokator yang dilakukan di media sosial mengajak untuk melakukan aksi tawuran dengan 4 pelaku yang terlibat.
“Para pelaku ini telah menyampaikan provokasi, ataupun ajakan-ajakan dengan menggunakan kata-kata kasar, ataupun itu tidak sesuai dengan norma kesusilaan dan hal itu juga memprovokasi sehingga terjadinya bentrok atau perkelahian antar kelompok di berbagai wilayah Polda Metro Jaya,” kata Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar.