JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan enam tersangka dalam kasus sindikat pinjaman online (pinjol) di rumah toko (ruko) Cengkareng, Jakarta Barat. Penetapan tersangka ini menyusul penggerebekan kantor Pinjol di ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021).
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, dalam penggerebekan itu ada 56 karyawan yang diamankan.
"Dari 56 orang yang kita amankan, sudah terperiksa dan ditingkatkan statusnya sebagai tersangka sebanyak enam orang," ujar Setyo di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Selasa (19/10/2021).