Polisi : 6 Tersangka Kasus Pinjol Cengkareng Ikut Menikmati Hasil Penagihan 12 Persen

Antara
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan enam tersangka dalam kasus sindikat pinjaman online  (pinjol) di rumah toko (ruko) Cengkareng, Jakarta Barat. Penetapan tersangka ini menyusul penggerebekan kantor Pinjol di ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021).

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, dalam penggerebekan itu ada 56 karyawan yang diamankan. 

"Dari 56 orang yang kita amankan, sudah terperiksa dan ditingkatkan statusnya sebagai tersangka sebanyak enam orang," ujar Setyo di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Selasa (19/10/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
13 hari lalu

Banjir Rendam Permukiman Warga di Cengkareng Jakbar, Ketinggian Capai 40 Cm

Megapolitan
24 hari lalu

Terduga Pelaku Penganiayaan di Cengkareng usai Ditegur Main Drum Laporkan Balik Korban ke Polisi

Megapolitan
24 hari lalu

Pria di Cengkareng Dianiaya usai Tegur Tetangga Main Drum

Megapolitan
1 bulan lalu

Kebakaran di Cengkareng Jakbar Dini Hari, Lapak Barang Bekas Dilahap Si Jago Merah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal