Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bahlil Siapkan Aturan Baru Pembelian BBM Subsidi, Antrean di SPBU Jadi Sorotan
Advertisement . Scroll to see content

OJK Batalkan Pembatasan Pinjam Uang Hanya di 3 Pinjol, Masyarakat Kini Bisa Akses Banyak Platform

Jumat, 18 September 2026 - 11:23:00 WIB
OJK Batalkan Pembatasan Pinjam Uang Hanya di 3 Pinjol, Masyarakat Kini Bisa Akses Banyak Platform
Ilustrasi masyarakat kini bisa akses banyak platform pinjol untuk pinjam uang. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatalkan ketentuan yang membatasi masyarakat mengajukan pendanaan hanya pada maksimal tiga penyelenggara pinjaman online (pinjol). Dengan kebijakan ini, masyarakat dapat mengakses pendanaan dari beberapa platform dalam waktu yang sama.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan keputusan tersebut mempertimbangkan kebutuhan pembiayaan masyarakat yang masih tinggi, termasuk dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), kebutuhan modal kerja jangka pendek, serta sektor informal.

OJK juga mempertimbangkan kebutuhan alternatif pembiayaan yang inklusif bagi masyarakat yang belum terlayani secara optimal oleh sektor keuangan formal atau unbanked.

“Mempertimbangkan dinamika kebutuhan pendanaan masyarakat yang masih cukup tinggi, termasuk UMKM, modal kerja jangka pendek dan sektor informal, serta perlunya dukungan terhadap akses alternatif pembiayaan yang inklusif dan mampu menjangkau masyarakat yang belum terlayani secara optimal, batasan pendanaan pada 3 penyelenggara pindar menjadi tidak diberlakukan, sepanjang penyelenggara pindar memenuhi kewajiban,” kata Agusman dalam jawaban tertulisnya, dikutip Jumat (18/9/2026).

Meski batas tiga platform dihapus, OJK tetap menetapkan sejumlah prasyarat bagi penyelenggara pindar. Platform wajib meningkatkan dan menjaga kualitas analisis pendanaan, menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik, serta menjalankan manajemen risiko secara memadai.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut