"Kendaraannya kita tahan, kita tilang, tapi untuk penumpangnya kita kembalikan," kata Sambodo.
Sambodo mengatakan tindakan operator travel tersebut jelas melanggar kebijakan larangan mudik pemerintah terkait larangan mudik.
"Mereka tidak hanya melanggar larangan mudik tetapi juga ada pelanggaran UU Lalu Lintasnya yaitu pasal 308 UU Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009 dengan denda maksimal Rp500.000," ujarnya.