Polisi Akan Sanksi Masyarakat yang Nyalakan Kembang Api saat Tahun Baru 2022

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id -Polda Metro Jaya melarang masyarakat DKI Jakarta merayakan malam pergantian tahun baru 2022 dengan menggunakan kembang api. Masyarakat yang tetap bandel menyalakan kembang api maupun petasan akan dikenakan sanksi. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan mengatakan, masyarakat yang tetap melakukan perayaan dengan kembang api akan dikenakan sanksi. 

"Iya kan melanggar ketertiban umum, KUHP-nya juga kena, melanggar protokol kesehatan," kata Zulpan, Rabu (22/12/2021). 

Dia menegaskan bahwa masyarakat yang tetap memainkan kembang api maupun petasan akan mendapat sanksi. Pelanggaran yang dikenakan masyarakat akan terancam melanggar ketertiban umum. 

Zulpan menjelaskan bahwa aturan tersebut diberlakukan untuk menekan terjadinya kerumunan yang dapat mengakibatkan penyebaran Covid-19. 

"Dilarang (menyalakan kembang api atau petasan). Biasanya kan pesta tahun baru diselenggarakan oleh Pemda baik itu di Ancol dan HI. Nah tahun ini saya rasa ini tahun kedua kita hadapi pandemi ya," ujar dia.

Meski demikian dia tidak menjelaskan perihal sanksi yang akan diterima oleh masyarakat bandel menyalakan kembang api. "Tergantung ya. Saya engga bisa ngomong dulu karena belum ada yang melakukan. Yang jelas ada sanksi," pungkasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
3 jam lalu

Polda Metro Ungkap Alasan Tunda Transaksi Rekening Aktivis Pati Botok: Lindungi Data Donatur

3 jam lalu

Bank Mandiri soal Rekening Aktivis Pati Botok: Segera Diaktifkan Kembali

3 jam lalu

Polisi Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Jelang Demo 27 Agustus 

1 hari lalu

Polisi Terima Hasil Forensik Jasad Sutrimo Pekan Ini, Misteri Kematian Terungkap?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal