Polisi Akan Sanksi Masyarakat yang Nyalakan Kembang Api saat Tahun Baru 2022

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya melarang masyarakat DKI Jakarta merayakan malam pergantian tahun baru 2022 dengan menggunakan kembang api. Masyarakat yang tetap bandel menyalakan kembang api maupun petasan akan dikenakan sanksi. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan mengatakan, masyarakat yang tetap melakukan perayaan dengan kembang api akan dikenakan sanksi. 

"Iya kan melanggar ketertiban umum, KUHP-nya juga kena, melanggar protokol kesehatan," kata Zulpan, Rabu (22/12/2021). 

Dia menegaskan bahwa masyarakat yang tetap memainkan kembang api maupun petasan akan mendapat sanksi. Pelanggaran yang dikenakan masyarakat akan terancam melanggar ketertiban umum. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
4 jam lalu

Catat! 36 Titik Parkir saat Perayaan Malam Tahun Baru di Jakarta

Megapolitan
5 jam lalu

Jalan Sudirman-Thamrin Jakarta Ditutup saat Car Free Night Malam Ini, Cek Jadwalnya

Nasional
5 jam lalu

Prabowo Sambut Tahun Baru 2026 Bersama Warga Aceh Malam Ini

Nasional
8 jam lalu

Kapolri Minta Maaf Polri Belum Sempurna: Kami Mohon Terus Dikoreksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal