Polisi Akan Tangkap Habib Rizieq, Begini Suasana Markas FPI di Petamburan

Tim MNC Portal
Suasana Kawasan Petamburan, Jakarta Pusat pada Minggu (22/11/2020). (Foto: SINDOnews)

Sebelumnya, polisi menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka. Ada lima tersangka yang ditetapkan tersangka, yakni Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), penanggung jawab Maman Suryadi (MS), penanggung jawab acara Sobri Lubis (SL), dan kepala seksi acara Habib Idrus (HI).

Untuk Habib Rizieq, penyidik menjeratnya dengan Pasal 160 KUHP terkait Penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya dijerat Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Polda Metro Ungkap Ada Simpatisan FPI Jadi Tersangka Penghasutan Penjarahan

Megapolitan
5 bulan lalu

Pemuda Perindo Rayakan Hari Anak Nasional Bareng Warga Petamburan Jakpus

Nasional
5 bulan lalu

15 Korban Luka dalam Bentrok Massa Pengajian Habib Rizieq di Pemalang, 4 Polisi

Nasional
5 bulan lalu

Bentrok Massa Pro-Kontra Pengajian Habib Rizieq di Pemalang, Bupati: Jangan Terprovokasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal