Polisi Bantah Rekayasa Kasus di Polsek Cilandak, Berawal dari Kelalaian Pakai Kertas Bekas

Riyan Rizki Roshali
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. (Foto: Dok. Polda Metro Jaya)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya buka suara terkait prosedur pemeriksaan dalam penanganan perkara penganiayaan di Polsek Cilandak yang sempat menjadi perhatian publik. Penjelasan ini sebagai upaya memberikan pemahaman yang utuh dan proporsional kepada masyarakat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, dalam proses pemeriksaan, penyelidik sempat mencetak berita acara interogasi menggunakan kertas bekas semata-mata untuk keperluan koreksi awal oleh pihak yang diperiksa. 

Setelah dilakukan koreksi dan dinyatakan sesuai, isi berita acara tersebut selanjutnya dicetak ulang menggunakan kertas baru yang telah disiapkan oleh penyelidik.

“Penggunaan kertas tersebut hanya bersifat sementara untuk memudahkan koreksi. Setelah itu, seluruh keterangan dituangkan kembali ke kertas baru sesuai prosedur,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (3/2/2026).

Budi menambahkan, perbedaan antara berita acara interogasi atau pemeriksaan yang sah dengan draf koreksi. Dia menegaskan bahwa dalam berita acara interogasi maupun pemeriksaan yang resmi, tidak ada dokumen yang dicetak bolak-balik dalam satu lembar. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 jam lalu

Hanum Mega Buka Suara usai Dicap Tone Deaf gegara Birthday Party di GBK

9 jam lalu

Perjalanan Cinta Sara Wijayanto dan Demian, Menikah 2014 Kini di Ambang Perceraian

11 jam lalu

Sidang Gugatan Cerai Sara Wijayanto dan Demian Digelar 24 September 2026

11 jam lalu

Geger! Sara Wijayanto Gugat Cerai Demian usai 12 Tahun Menikah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal