Dalam kasus tersebut Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka. Korban merupakan driver ojek online (ojol) berinisial RS (28).
Kasus ini terungkap berawal temuan potongan tubuh korban di dalam kantong plastik di Jalan Raya Pantura, Kedungringin, Kabupaten Bekasi, Sabtu (27/11/2021).
Latar belakang kasus mutilasi ini berawal dari sakit hati para pelaku. “Yang melatarbelakangi terjadinya kasus ini (mutilasi) yaitu pelaku sakit hati dengan korban RS,” katanya.