Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengatakan dalam penangkapkan kedua pelaku sempat berupaya melarikan diri. Sehingga, polisi memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak di bagian kaki.
"Dia kabur menggunakan motor karena dia lihat kawannya tertangkap akhirnya kabur dan dilakukan pengejaran dan akhirnya pelumpuhan di tempat," ucap Rizka.
Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang buron. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Ayat 3, Ayat 4 dan Ayat 5 dengan ancaman pidana hukuman paling lama 9 tahun penjara.
"Dua DPO ada kemungkinan kabur ke Sumatera sana," tutupnya.