Dalam penggeledahan itu, polisi juga menemukan bahan kimia aseton, saringan, timbangan digital serta 5,3 kilogram narkoba jenis sabu siap edar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, para tersangka juga disangkakan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.