Tetapi, uang dijanjikan dalam investasi tersebut tak kunjung diterima korban. Sehingga, kasus ini dilaporkan kepada Satreskrim Polresta Bogor Kota.
"Setelah diklarifikasi, tidak pernah ada upaya perizinan memasukkan satwa langka ke Indonesia. Itu cuma sebagai modus pelaku. Untuk meyakinkan korban, pelaku mengirim foto dan video ke korban sehingga korban tertarik dan mentransfer pelaku namun realisasinya tidak terlaksana," ungkapnya.
Dalam kasus ini, sedikitnya ada 18 orang yang menjadi korban. Apabila dijumlahkan, total kerugian seluruh korbannya mencapai Rp 1 miliar.
"Korbannya kurang lebih (korbannya) ada 18 orang. Tapi, korban yang 1 laporan itu kerugiannya Rp200 juta. Kalau ditotalkan seluruh korban angkanya diperkirakan Rp1 miliar," tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Kalau yang diiming-imingi pelaku bisa datang ke Polresta untuk kita bantu," katanya.