Polisi Bongkar Perdagangan Orang di Pejaten dan Cengkareng, Modusnya Pengantin Pesanan

riana rizkia
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra merilis kasus TPPO. (Foto MPI).

Atas kasus ini, polisi menetapkan sembilan tersangka yakni berinisial MW alias M (28), LA (31), Y alias I (44), BHS alias B (34), NH (60), AS alias E (31), RW alias CL (34), H alias CE (36), dan NA alias A (57). 

"Ada beberapa peran di antaranya 2 orang berperan sebagai sponsor, kemudian 5 orang berperan sebagai perekrut ataupun penampung, dan 2 orang berperan selaku orang yang memasukkan identitas," katanya.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Destinasi
5 jam lalu

Viral Perjuangan Pria di Aceh Rela Jalan Kaki 136 Kilometer demi Menikahi Pujaan Hati

Nasional
11 jam lalu

Polisi Sebut Buku Jokowi's White Paper Roy Suryo Cs hanya Klaim, Bukan Karya Ilmiah

Nasional
1 hari lalu

Daftar Mutasi Polri di Wilayah Polda Metro Jaya: Kapolres hingga Wakapolres

Nasional
17 jam lalu

Polisi Soroti Praktik Penagihan Debt Collector, Minta Ada Mediasi hingga Somasi Sebelum Tarik Kendaraan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal