Polisi Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Bekasi, Raup Rp230 Juta dalam 15 Bulan

Donald Karouw
Polres Metro Bekasi saat ekspose kasus pengoplosan gas elpiji subsidi dengan dua pelaku ditangkap. (Foto: Humas Polri)

Dari hasil penyidikan, tersangka mampu memproduksi dan menjual sekitar 18 tabung gas 12 kg setiap minggu. Dalam sebulan, pelaku mengantongi keuntungan lebih dari Rp15 juta, dengan total estimasi keuntungan mencapai Rp230 juta selama 15 bulan.

Kapolres Mustofa menegaskan bahwa praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat.

“Perbuatan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan jiwa. Tabung gas yang diisi ulang secara tidak sesuai standar sangat rawan meledak dan berisiko tinggi terhadap keselamatan publik,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman bagi pelaku yakni penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Jabar
5 bulan lalu

Polisi Gerebek Rumah Pengoplos Gas Subsidi di Bogor, 1 Orang Ditangkap 1 Kabur

Nasional
6 bulan lalu

Komplotan Pengoplos Elpiji 3 Kg di Malang Ditangkap, Raup Untung Rp384 Juta

Megapolitan
9 bulan lalu

Kapolsek Cileungsi Nyamar Jadi Kurir 4 Hari, Tangkap Pengoplos Gas Subsidi

Video
9 bulan lalu

Bareskrim Bongkar Pengoplos LPG Bersubsidi di Gianyar, Omzet Capai Rp3,3 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal