JAKARTA, iNews.id - Polisi bersama Satpol PP menggelar razia layangan di di kawasan keselamatan operasi penerbangan Bandara Soekarno Hatta, Neglasari, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (25/7/2020). Target razia yakni anak-anak dan orang dewasa yang bermain layangan.
Razia tersebut dilakukan untuk menertibkan masyarakat yang bermain layangan di kawasan bandara yang berpotensi membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk tidak bermain layang-layang, sinar laser ataupun menerbangkan balon udara tanpa izin di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) di seluruh bandara di Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan saat ini seringkali mendapat laporan terkait main layang layang di sekitar kawasan KKOP yang sangat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.
“Masyarakat memiliki peranan yang penting dalam menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa kesadaran masyarakat untuk menjaga dua aspek ini masih rendah. Contohnya dengan masih adanya laporan masyarakat yang bermain layang-layang di sekitar wilayah bandara,” kata Novie, Jumat (10/7/2020).
Sesuai dengan amanat Undang Nomor 1 Tahun 2009 mengatakan bahwa untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan, wilayah di sekitar bandara atau yang sering disebut Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) adalah wilayah daratan ataupun perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan, sehingga dilarang untuk melakukan kegiatan tanpa seizin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Kantor Otoritas Bandar Udara.