JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Simon Tupessy. DPO tersebut ditangkap di kawasan Kampung Ambon, Jakarta Barat.
"Penangkapan DPO kasus narkoba atas nama Simon Yulianus Laurens Tupessy. TKP pertama di pinggir Jalan Intan Komplek Permata Kampung Ambon. Dan TKP kedua Jalan Kecubung, Komplek Permata, Kampung Ambon," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar kepada awak media, Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Krisno menyebut, aparat kepolisian sempat dikepung oleh warga di Kampung Ambo pasca-melakukan penangkapan terhadap DPO kasus dugaan narkoba tersebut.
Kasus ini, kata Krisno bermula ketika petugas melakukan penyamaran dengan membeli narkoba sebanyak 280 gram sabu di tempat kejadian perkara pertama.
"Pada hari Rabu, 2 November 2022, petugas melakukan pembelian 280 gram sabu di TKP pertama dari bandar Simon Tupessy. Namun ketika tim akan melakukan penangkapan, orang tersebut berhasil melarikan diri dengan melakukan memprovokasi masa di sekitar TKP untuk menyerang petugas," ujar Krisno.