Polisi Fasilitasi Massa Aksi 1812 Rapid Test, Hasil Reaktif Dibawa ke Wisma Atlet

Tim MNC Portal
Polri menggelar operasi kemanusiaan terhadap peserta Aksi 1812 di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020). (Foto: Tim MNC Portal).

"Kita lakukan 3T kalau diindahkan ada aturan yang mengatur, ada UU Nomor 6, ada UU Nomor 4 soal wabah penyakit, ada Perda, Pergub, ada KUHP Pasal 212, 218 dan perundang-undangan yang berlaku itu akan kita teggakkan semuanya. Intinya kerumunan tidak diperbolehkan karena situasi sekarang ini," kata Yusri.

Kendati demikian, dia menegaskan, operasi kemanusiaan akan didahulukan. Jika massa tetap mengabaikan, mereka akan ditindak. 

"Jadi pembubaran itu jalan terakhir jika mereka tidak mengindahkan semua seperti Operasi Kemanusiaan," ujarnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Seleb
26 hari lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Health
30 hari lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Mobil
31 hari lalu

Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif, Skema Mirip saat Covid-19

Nasional
2 bulan lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal