"Kita lakukan 3T kalau diindahkan ada aturan yang mengatur, ada UU Nomor 6, ada UU Nomor 4 soal wabah penyakit, ada Perda, Pergub, ada KUHP Pasal 212, 218 dan perundang-undangan yang berlaku itu akan kita teggakkan semuanya. Intinya kerumunan tidak diperbolehkan karena situasi sekarang ini," kata Yusri.
Kendati demikian, dia menegaskan, operasi kemanusiaan akan didahulukan. Jika massa tetap mengabaikan, mereka akan ditindak.
"Jadi pembubaran itu jalan terakhir jika mereka tidak mengindahkan semua seperti Operasi Kemanusiaan," ujarnya.