Polisi Fasilitasi Massa Aksi 1812 Rapid Test, Hasil Reaktif Dibawa ke Wisma Atlet

Tim MNC Portal
Polri menggelar operasi kemanusiaan terhadap peserta Aksi 1812 di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020). (Foto: Tim MNC Portal).

"Kita lakukan 3T kalau diindahkan ada aturan yang mengatur, ada UU Nomor 6, ada UU Nomor 4 soal wabah penyakit, ada Perda, Pergub, ada KUHP Pasal 212, 218 dan perundang-undangan yang berlaku itu akan kita teggakkan semuanya. Intinya kerumunan tidak diperbolehkan karena situasi sekarang ini," kata Yusri.

Kendati demikian, dia menegaskan, operasi kemanusiaan akan didahulukan. Jika massa tetap mengabaikan, mereka akan ditindak. 

"Jadi pembubaran itu jalan terakhir jika mereka tidak mengindahkan semua seperti Operasi Kemanusiaan," ujarnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Health
6 hari lalu

Campak Lebih Agresif daripada Covid-19? Ini Faktanya!

Nasional
21 hari lalu

Eggi Sudjana Sebut Habib Rizieq Bekukan TPUA, Ada Apa?

Nasional
2 bulan lalu

Habib Rizieq Sebut Materi Mens Rea Menista Agama, Desak Pandji Tobat dan Minta Maaf

Nasional
2 bulan lalu

Habib Rizieq Soroti Materi Mens Rea Pandji: Hina Alquran!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal