BEKASI, iNews.id- Pria berompi polisi yang melakukan penusukan terhadap ibu dan anak di Jalan Cipete Raya, Mustikajaya, Kota Bekasi digelandang ke Kantor Polres Metro Bekasi Kota. Belakangan diketahui aksinya dilakukan untuk memeras korban .
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki menuturkan pria tersebut ternyata bernama Reinaldy Zein Maulana Pawanda (23) yang merupakan masyarakat sipil.
“Seolah-olah petugas polisi mencari suami korban dengan dalih seolah-olah suami korban terlibat pengedaran gelap narkoba,” kata Hengki dalam konferensi persnya, Senin (4/7/2022).
Pada saat transaksi tersebut, korban sempat berteriak. Aksi korban sontak membuat pelaku panik hingga akhirnya kejadian penusukan terjadi.
Tersangka bisa ditangkap setelah satu hari semenjak kejadian. Atas aksinya tersebut pelaku kemudian disangkakan dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
“Dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” ucap Hengki.
Sebelumnya, aksi itu sempat viral di media sosial. Niat pelaku hanya untuk memeras dan meminta sejumlah uang terhadap korban-korban.